Selasa, 08 September 2015

Bahan Kimia Berbahaya Di Rumah Tangga


BAHAN KIMIA BERBAHAYA YANG TERDAPAT DI SEKITAR RUMAH TANGGA !!!


PENDAHULUAN
            Penggunaan kimia dalam kebudayaan manusia sudah dimulai sejak zaman dahulu. Kimia merupakan salah satu ilmu pengetahuan alam, yang berkaitan dengan komposisi materi, termasuk juga perubahan yang terjadi di dalamnya, baik secara alamiah maupun sintetis. Senyawa-senyawa kimia sintetis inilah yang banyak dihasilkan oleh peradaban modern, namun materi ini pulalah yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan yang berbahaya. Dengan mengetahui komposisi dan memahami bagaimana perubahan terjadi, manusia dapat mengontrol dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan manusia.

        Pelepasan bahan berbahaya pada tahun 1990-an di Indonesia, Filipina, dan Thailand diprakirakan telah meningkat menjadi sekitar empat, delapan, dan sepuluh kali lipat. Intensitas atau perbandingan antara limbah bahan berbahaya yang ditimbulkan dengan unit hasil industri secara mencolok juga meningkat, terutama di daerah industrialisasi yang berkembang dengan cepat seperti di negara-negara ASEAN dan China. Pada permulaan tahun 1970-an, lebih dari 85% hasil industri Indonesia berasal dari kegiatan industri yang berlokasi di Pulau Jawa. Sekitar 55% dari pusat-pusat industri di Pulau Jawa berlokasi di daerah perkotaan, yang kemudian naik menjadi 60% pada tahun 1990. Di empat kota saja (Jakarta, Surabaya, Bandung dan Semarang) terdapat sekitar 36% dari total industri di Pulau Jawa, yang setara dengan sekitar 27% dari seluruh hasil industri Indonesia. Perkembangan industri disamping berdampak positif pada perkembangan ekonomi, juga menimbulkan dampak negatif tidak hanya pada pusatpusat industri dan daerah sekitarnya tetapi juga pada tingkat nasional, regional dan lingkungan secara global (Prof. Enri Damanhurid,2010)
             
        Sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga, dan mengandung bahan dan atau bekas kemasan suatu jenis bahan berbahaya dan/atau beracun disebut sampah bahan berbahaya beracun rumah tangga sampah (B3 RT), Jenis sampah ini walaupun dalam kuantitas atau konsentrasi yang sangat kecil akan tetapi mengandung bahan berbahaya beracun /B3 (PP No. 18 Tahun 1999 jo PP No. 85 Tahun 1999). Jenis sampah ini antara lain adalah batu baterai bekas, neon dan bohlam bekas, kemasan cat, kosmetik atau pelumas kendaraan yang umumnya mengandung bahan-bahan yang menyebabkan iritasi atau gangguan kesehatan lainnya seperti logam merkuri yang terkandung di dalam batu baterai pada umumnya.


KONSEP DASAR

Definisi Sampah Berbahaya, Beracun Rumah Tangga

        Limbah B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup dan atau membahayakan kesehatan manusia.Bekas kemasan bahan berbahaya dan beracun juga dikategorikan sebagai limbah B3. Sampah sejenis barang bekas B3 tersebut banyak dihasilkan dari aktifitas rumah tangga dan umumnya bersatu dengan sampah perkotaan Iainnya. ”Sampah yang berasal dari aktifitas rumah tangga, mengandung bahan dan/atau bekas kemasan suatu jenis bahan berbahaya dan/atau beracun, karena sifat kandungannya tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup dan atau membahayakan kesehatan manusia.”


Sumber, Jenis dan Karakteristik Sampah Bahan Berbahaya Beracun Rumah Tangga

       Sampah B3 Rumah Tangga dikelompokkan berdasarkan jenis aktifitas rumah tangga, yaitu bahan dan/atau bekas kemasan produk dari :
1.Aktifitas dapur, seperti pembersih lantai, pengkilat logam dan pembersih oven.
2.Aktifitas kamar mandi, seperti pembersih kamar mandi, pembersih toilet dan obat kadaluarsa.
3.Aktifitas garasi dan pembengkelan, seperti baterai, pembersih badan mobil dan berbagai macam cat untuk  mobil.
4.Aktifitas ruangan di dalam rumah, seperti cairan untuk mengkilapkan mebel, cairan penghilang karat dan pengencer cat.
5.Aktifitas pertamanan, seperti cairan pembunuh jamur, cairan pembunuh gulma dan racun tikus.

       Bahan sehari-hari yang digunakan di rumah tangga dewasa ini, khususnya di kota, tidak terlepas dari penggunaan bahan berbahaya. Bila bahan tersebut tidak lagi digunakan, maka bahan tersebut akan menjadi limbah, yang kemungkinan besar tetap berkategori berbahaya, termasuk pula bekas pewadahannya seperti bekas cat, tanung bekas pewangi ruangan. Bahan bahan tersebut digunakan dalam hampir seluruh kegiatan di rumah tangga, yaitu :
− di dapur, seperti : pembersih saluran air, soda kaustik, semir, gas elpiji, minyak tanah, asam cuka, kaporit atau desinfektan, spiritus / alkohol
− di kamar mandi dan cuci, seperti : cairan setelah mencukur, obat-obatan, shampo anti ketombe, pembersih toilet, pembunuh kecoa
− di kamar tidur, seperti : parfum, kosmetik, kamfer, obat-obatan, hairspray, air freshener, pembunuh nyamuk
− di ruang keluarga, seperti : korek api, alkohol, batere, cairan pmbersih,
− di garasi/taman, seperti : pestisida dan insektisida, pupuk, cat dan solven pengencer, perekat, oli mobil, aki bekas
 Limabh
      
       Di lingkungan pedesaan serta di lingkungan yang mungkin terlihat asri, penggunaan bahan berbahaya agaknya juga sulit dihindari, seperti penggunaan biosida dalam kegiatan pertanian, yang dampaknya disamping akan menghasilkan residu yang terbuang pada badan penerima alamiah, namun dapat pula masih tersisa pada makanan yang dikonsumsi sehari-hari seperti dalam sayur mayur dan buah-buahan. Kegiatan agrowisata, seperti adanya lapangan golf dan sebagainya menambah intesifnya penggunaan bahan biosida yang umumnya resistan dan bersifat biokumulasi serta mendatangkan dampak negatif dalam jangka panjang bagi manusia yang terpaparnya.
       Pada dasarnya bahan berbahaya tidak akan menimbulkan bahaya jika pemakaian, penyimpanan dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencampuran dua atau lebih dapat pula menimbulkan masalah. Efek pada kesehatan manusia yang paling ringan umumnya akan terasa langsung karena bersifat akut, seperti kesulitan bernafas, kepala pusing, lamban, iritasi mata atau kulit. Oleh karenanya, pada kemasan bahan-bahan tersebut biasanya tertera aturan penyimpanan, misalnya tidak terpapar pada temperatur atau diletakkan agar tidak terjangkau oleh anak-anak.


PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA

Dasar Hukum Pengelolaan Sampah Bahan Berbahaya Beracun Rumah Tangga

1.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 18 tahun 1999 jo PP No.85 tahun 1999.
2.Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan limbah B3 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Bappedal
3.Petunjuk Teknis Tata Cara Pengelolaan Sampah 3 M, yang dikeluarkan oleh Puslitbang Teknologi Permukiman

4.Sistem Pengelolaan Sampah Bahan Berbahaya Beracun Rumah Tangga
 a. Aspek Organisasi
     *Diperlukan institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah B3RT (termasuk sampah kota)
     *Struktur organisasi yang ada di lingkungan kebersihan
     *Bekerjasama dengan pihak produsen

 b.Sub Sistem Hukum
    *Ketentuan pengelolaan sampah B3 RT
   *Masyarakat wajib memisahkan sampah B3-RT di rumah-rumah, ke dalam suatu wadah terpisah, dan     
     selanjutnya diserahkan kepada petugas swakelola masing-masing RW,
   *Petugas swakelola, wajib mengumpulkan sampah B3-RT ke dalam wadah khusus di TPS terdekat atau
    di toko-toko tertentu yang ditunjuk sebagai pengumpul B3 RT untuk dikembalikan kepihak produsen atau
     sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 c.Aspek Teknik
   *Pengelolaan sampah B3-RT pada dasarnya ditujukan untuk mengelola sampah B3-RT yang masuk ke
     dalam timbulan sampah kota, karena itu di dalam 4 operasinya memerlukan pemilahan/pewadahan,
     pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan sementara dan pengolahan.
   *Pemilahan dan pewadahan adalah kegiatan memilah sampah B3 dari sampah organik dan anorganik oleh
    masyarakat di rumah-rumah, kemudian memasukkannya ke dalam kantong plastik atau wadah lain yang
    berbeda, sebelum diangkut oleh petugas pengumpul.
   *Pengumpulan adalah kegiatan mengumpulkan sampah B3 RT dari rumah ke wadah penampungan
     sampah B3 RT di Tempat Penampungan Khusus.
   *Pengangkutan adalah kegiatan mengangkut sampah dari Tempat Penampungan Khusus ke Tempat
    Penyimpanan Sementara.
   *Penyimpanan sementara adalah kegiatan menyimpan sampah B3 yang diklasifikasikan berdasarkan
    jenisnya untuk sementara sebelum dikelola

Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun

       Hirarki Pengelolaan limbah B3 dimaksudkan agar limbah B3 yang dihasilkan masing-masing unit produksi sesedikit mungkin dan bahkan diusahakan sampai nol, dengan mengupayakan reduksi pada sumber dengan pengolahan bahan, substitusi bahan, pengaturan operasi kegiatan, dan digunakannya teknologi bersih. Bilamana masih dihasilkan limbah B3 maka diupayakan pemanfaatan limbah B3.
         Pemanfaatan limbah B3, yang mencakup kegiatan daur-ulang (recycling) perolehan kembali (recovery) dan penggunaan kembali (reuse) merupakan satu mata rantai penting dalam pengelolaan limbah B3. Dengan teknologi pemanfaatan limbah B3 di satu pihak dapat dikurangi jumlah limbah B3 sehingga biaya pengolahan limbah B3 juga dapat ditekan dan di lain pihak akan dapat meningkatkan kemanfaatan bahan baku. Hal ini pada gilirannya akan mengurangi kecepatan pengurasan sumber daya alam ( Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 18 tahun1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun ,1999)
        Untuk menghilangkan atau mengurangi resiko yang dapat ditimbulkan dari limbah B3 yang dihasilkan maka limbah B3 yang telah dihasilkan perlu dikelola secara khusus. Pengelolaan limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut. Dalam rangkaian kegiatan tersebut terkait beberapa pihak yang masing-masing merupakan mata rantai dalam pengelolaan limbah B3, yaitu :
a. Penghasil Limbah B3;
b. Pengumpul Limbah B3;
c. Pengangkut Limbah B3;
d. Pemanfaat Limbah B3;
e. Pengolah Limbah B3;

Penanganan limbah berbahaya di rumah tangga sebetulnya mempunyai pendekatan yang sama dengan industri, yaitu minimasi dan daur ulang limbah. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain adalah :

1. Pemilihan produk yang disertai penjelasan lengkap tentang komponen bahan yang digunakan, aturan penggunaan, penyimpanan dan cara pembuangan limbah atau wadah bekasnya
2. Penggunaan produk sesuai kebutuhan, disertai pengetahuan tentang seberapa lama suatu produk habis digunakan, dan apakah telah digunakan semestinya
3. Pembelian yang sesuai kebutuhan, walapun dengan membeli lebih banyak diperoleh biaya persatuannya yang lebih murah
4. Penggunaan produk yang biodegradabel atau terdaur-ulang
5. Pemanfaatan kembali limbah yang terbentuk, baik untuk digunakan sendiri, diberikan kepada yang membutuhkan, ditukarkan dengan produk lain, atau mungkin saja masih bernilai untuk dijual
6. Penanganan limbah atau wadah yang akan dibuang secara baik sesuai petunjuk yang diberikan (Prof. Enri Damanhurid,2010)
f. Penimbun Limbah B3.

1 komentar: